<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka BaratLokal

Sebelum Sandera Istri, Andot Sempat Curi Laptop di SD Muhammadyah Mentok

×

Sebelum Sandera Istri, Andot Sempat Curi Laptop di SD Muhammadyah Mentok

Sebarkan artikel ini
Andot saat diamankan di Mapolsek Mentok.
Andot saat diamankan di Mapolsek Mentok.

BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Seorang suami atas nama Andot (36) yang tega menyandera istrinya menggunakan senjata tajam selama 10 jam, pada Sabtu (8/6/2024) dinihari lalu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, Andot tidak ditetapkan tersangka kasus penyanderaan lantaran istrinya tidak membuat laporan resmi.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Istri memang tidak mau melaporkan suaminya, karena masih ada rasa sayang. Namun kita mempunyai laporan polisi, yang mana setelah kita melaksanakan penyelidikan, bahwasanya saudara AN ini tersangka pencurian di SD Muhammadiah,” katanya, Rabu (12/6/2024).

Andot menjadi tersangka pencurian, lantaran ditemukan padanya Laptop merek Lenovo milik sekolah yang hilang pada 7 Mei 2024 lalu.

“Kita telah melakukan penyelidikan, alhamdulillah kita bisa mengungkap, saat ini tersangka suda kita tahan. (Penangkapan) Berdasarkan informasi dan barang bukti ada padanya, laptop itu,” ujar Ecky.

Ecky mengatakan, untuk motif penyanderaan yang dilakukan Andot terhadap istrinya, diduga karena pengaruh obat-obatan terlarang.

“Dia halusinasi , bahwasanya istrinya ini mau menjebak dia, mungkin dia makek (narkotika) sayang kemarin itu, sebelum diambil urine, dia ini ngamuk, jadi disuntik tenang, kalau kita cek urine, kemungkinan positif, karena ada kandungan zat (di dalam obat penenang),” katanya.

Ecky mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHAp.

“Jadi kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.

 

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: