MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
Bangka BaratKriminalLokal

Polres Babar Gelar Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Siang Ini

243
×

Polres Babar Gelar Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Siang Ini

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim, AKP Fajar didampingi Kanit Pidum dan Kanit Tipidter. Foto: Sorotanbangka.
Kasat Reskrim, AKP Fajar didampingi Kanit Pidum dan Kanit Tipidter. Foto: Sorotanbangka.

BANGKA BARAT – Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Rian membenarkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parittiga.

Fajar Riansyah mengatakan, saat ini kasus persetubuhan itu sedang dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Ia mengatakan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polsek Jebus.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ya bang, siang ini mau digelarkan di Polres Babar dan dilimpah ke Polres Babar. Untuk penanganan sementara tadi malam oleh Polsek Jebus, nanti akan kita sampaikan kalau ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, salah seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dikabarkan berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Senin (10/2/2025) kemarin.

Ironisnya, korban merupakan seorang anak perempuan yang tak lain adalah keponakan istrinya sendiri. Insiden itu sendiri terjadi di sebuah desa di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Dalam video yang diterima awak media pada Selasa (11/2/2025) siang, terlihat seorang pria sedang diinterogasi. Pria yang diduga sebagai terduga pelaku itu mengaku berasal dari Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku juga menyebut di dalam video berdurasi 38 detik itu bahwa korban ialah keponakan istrinya. Sementara itu, dari informasi yang diterima di lapangan, terduga pelaku berinisial MJ alias BB, usianya sekitar 64 tahun.

“Kalau tidak salah sudah diamankan itu kemarin pelaku oleh Polsek Jebus. Pelaku berinisial MJ, umur 64 tahun, pekerjaan buruh harian lepas,” ujar Kim, salah seorang masyarakat sekitar saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

error: