BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat bakal mengambil langkah tegas terhadap pelaku penimbunan bahan pokok yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga selama bulan Ramadan hingga Lebaran.
Langkah ini tak lain bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan bahan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik pedagang nakal.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar mengatakan, bakal ada sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tetap nakal melakukan penimbunan sembako.
“Dalam hal penimbunan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 107 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 50 miliar,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, aparat kepolisian bekerjasama dengan Satgas Pangan rutin melakukan pengecekan ke pasar maupun gudang logistik untuk memantau ketersediaan stok maupun harga.
“Untuk antisipasi, kami dari kepolisian bersama Satgas Pangan Bangka Barat rutin melakukan kegiatan untuk mengecek ketersediaan bahan pokok termasuk dari sisi harga agar tidak melebihi HET,” ucapnya.
Sejauh ini, Fajar mengatakan, baik harga maupun ketersediaan stok bahan pokok di Bangka Barat masih relatif aman. Ia meminta masyarakat turut berperan aktif memantau perkembangan seputaran bahan pokok.
“Untuk persediaan mencukupi sampai lebaran nanti. Untuk barang-barang itu sendiri harganya masih relatif stabil, ada beberapa bahan pokok yang mendekati HET namun dalam batas wajar,” tuturnya.