Perilaku Humas UBB itu dinilai menghambat jurnalis dalam mencari informasi, saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Upaya yang dilakukan oleh Humas UBB itu merupakan penghalangan terhadap hak dan kewajiban pekerja pers yang dijamin perlindungannya oleh Undang-undang. Peristiwa tersebut sangat kami sayangkan, sebab pemberitaan ini kan kepentingannya untuk masyarakat,” ujarnya. (*).