Dikatakannya, kerja sama masyarakat dan pengguna medsos sangat dibutuhkan. Dirinya juga mengimbau untuk tidak melakukan penyebaran video tersebut, lantaran bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal sudah jelas disitu, bisa dikenakan ITE, dan kemudian juga saya minta sebelum di share, dilihat lihat dulu. Dan apabila nanti kita temukan (masih membagikan vidio tersebut) apa yang terjadi, siapapun orangnya kita akan proses,” tegasnya.
Diketahui saat ini, untuk korban masih didampingi dari instansi terkait dari pemerintah dan lembaga setempat, sedangkan terduga pelaku telah dikurung di rumahnya, supaya tidak keluar dan kembali berulah.