BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA–Meski sudah dilakukan penertiban oleh tim gabungan dari aparat TNI, Polri serta Sat Pol PP Bangka Barat (Babar) namun aktivitas penambangan ilegal di kawasan perairan Laut Terabek, Dusun Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat kembali beroperasi seolah kebal hukum.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas penambangan ilegal tersebut berada diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah serta dekat dengan kawasan hutan mangrove.
Kendati demikian, meski tiga hari sebelumnya sudah dilakukan penertiban, bahkan sebanyak 6 ponton jenis rajuk, serta 18 pekerja tambang berhasil diamankan. Namun hanya berselang beberapa hari sebanyak depalan ponton jenis rajuk kembali beroperasi mengobrak-abrik wilayah terlarang tersebut.
EK salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang ilegal serta merugikan warga setempat. Pasalnya kegiatan tersebut hampir menghantam kawasan hutan mangrove, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang negatif untuk wilayah perairan mereka.
“Iya bener bang, padahal tiga hari kemarin di razia aparat gabungan, terus sempat ada yang ditangkap juga bang. Tapi lah dua hari ni mereka kembali nambang disitu, padahal lokasi tu dekat dengan bakau (mangrove), rusak pantai kami bang, kedepan pasti kami yang rugi bang,” ujar EK saat dikonfirmasi, pada Minggu (03/03/2024) malam.
Dirinya berharap aparat dapat menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa tutup bang, minta tolong juga untuk aparat agar menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak perairan terabek ni bang. Hancur laut kami lama-lama bang.” tegas EK.