BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA – Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu yang diamankan pada Jumat (22/3/2024) lalu, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dimusnahkan pihak kepolisian bersama Forkopimda setempat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan lebih awal guna meminimalisi penyimpangan wewenang.
“Penanganan barang bukti ini, sangat sensitif, sudah ada kejadian dahulu di Polda Sumatera Barat. Jangan sampai nanti terjadi penyalahaan wewenang, pemalsuan atau pengantian barang bukti dan sebagainya,” ucapnya, Kamis (4/4/2024).
Dirinya juga menambahkan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut merupakan narkoba murni.
“Tadi sudah disaksikan, murni narkoba. Dan pemusnahan telah kita lakukan, dengan dicampur wipol dan di buang ke septik tank, jadi untuk penyelewengan sudah tidak mungkin ya,” katanya.
Berikut rangkuman foto yang berhasil diabadikan tim sorotanbangka.com :