BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu yang diamankan pada Jumat (22/3/2024) silam, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dimusnahkan pihak kepolisian setempat.
Pemusnahan dilakukan, pada Kamis (4/4/2024) pagi, di Gedung Catur Prasetya, Polres Babar, dengan cara diblender serta di campur dengan cairan pembersih lantai.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan lebih awal sebelum perkara tersebut inkrah, guna menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Penanganan barang bukti ini, sangat sensitif, sudah ada kejadian dahulu di Polda Sumatera Barat. Jangan sampai nanti terjadi penyalahaan wewenang, pemalsuan atau pengantian barang bukti dan sebagainya,” ucapnya, Kamis (4/4/2024).
Sebelum pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan harga mencapai Rp.35 Miliar itu, telah dilakukan pengecekan keaslian oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung.
“Tadi sudah disaksikan, murni narkoba. Dan pemusnahan telah kita lakukan, dengan dicampur wipol dan di buang ke septik tank, jadi untuk penyelewengan sudah tidak mungkin ya,” katanya.
Sedangkan untuk proses hukum, 2 orang kurir atas nama Dika (26) dan Sein (27) yang membawa 35 kilogram sabu-sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka, saat ini masih tahan melengkapi administrasi.
Setelah selesai melengkapi berkas, AKBP Ade mengatakan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Kemudian saat ini, pihaknya sedang memburu 2 orang tersangka lain.
“(Kedua tersangka), masih proses melengkapi berkas. Kemduian ada DPO (daftar pencarian orang) saudara F dan saudara Y, ada dua DPO itu,” ujarnya.