– Sebanyak 138 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok mendapat jatah remisi alias pemotongan masa tahanan dalam momen hari raya Idul Fitri atau Lebaran pada Rabu (10/4/2024).
Hal itu sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemulihan sosial dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat, remisi khusus diberikan sebagai bentuk penghargaan yang berkesinambungan atas perubahan positif yang mereka tunjukkan.
Pemberian remisi khusus kepada 138 narapidana yang telah menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap perbaikan diri dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku. Remisi ini diberikan sebagai pengakuan atas perubahan positif dalam perilaku mereka serta upaya nyata untuk memperbaiki diri selama masa tahanan.
“Hari ini 138 Warga binaan kita mendapatkan remisi Khusus Idul Fitri mulai dari 15 hari sampai 1 bulan kami percaya bahwa pemberian remisi khusus ini dapat menjadi dorongan lebih lanjut bagi mereka untuk terus melanjutkan perjalanan pemulihan mereka dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Achmad Adrian.
Remisi khusus diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat, di mana perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan. Para narapidana yang dinyatakan layak menerima remisi khusus akan mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi khusus ini tidak hanya memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif, tetapi juga memperkuat komitmen Rutan Kelas IIB Muntok dalam mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana.
Rutan Kelas IIB Muntok berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan bimbingan kepada narapidana dalam perjalanan mereka menuju pemulihan dan reintegrasi sosial. Remisi khusus ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut, di mana penghargaan diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif dalam perilaku mereka.