SOROTAN BANGKA.COM – Pemerintah Kabupaten Banyak Barat diganjar penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri RI, dalam pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dinilai salah satu kabupaten berkinerja terbaik.
Bangka Barat meraih peringkat ketiga kategori Pemerintah Kabupaten Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2023 di tahun 2024 dengan berhasil mengumpulkan nilai 98.05.
Penghargaan SPM Award 2024 ini, diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo yang diterima oleh Bupati Bangka Barat, Sukirman di Hotel Bidakara Jakarta, pada Rabu (24/4/2024) pagi.
Sukirman mengatakan, penghargaan yang diterima Kabupaten Bangka Barat tak lepas dari kerja keras semua para pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.
“Kami sampaikan apresiasi terhadap pegawai kita di bawah komando pak Sekda, yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat Bangka Barat. Kami harap kawan-kawan untuk terus berinovasi karena inovasi adalah ruh dari birokrasi. Ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Bangka Barat,” kata Sukirman.
Sukirman menambahkan, penghargaan yang disematkan menggambarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah memenuhi kewajiban konstitusional dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dan sosial.
“SPM memiliki pesan penting karena pelayanan dasar merupakan hal konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh akses dan kualits pelayanan dasar sesuai standar yang ditetepkan secara nasional dalam rangka mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Bangka Barat, Muhammad Soleh mengatakan laporan penerapan SPM ini termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD). Ia mengatakan LPPD sebagai rapor kinerja pemerintahan daerah yang wajib dilaporkan dan dinilai oleh Pemerintahan Pusat.