“Posisi LPPD sangat strategis dikarenakan akan menjadi salah satu komponen penghitungan besaran dana transfer pusat ke daerah (DAU) mulai tahun 2025 oleh kementerian yang membidangan keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” kata Muhammad Soleh.
Muhammad Soleh menyampaikan, capaian SPM yang diraih oleh Kabupaten Bangka Barat tak lepas dari kinerja Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bangka Barat dan peningkatan alokasi anggaran.
“Alokasi anggaran pemenuhan SPM tahun 2023 jika di bandingkan dengan tahun 2022 yang lalu mengalami peningkatan dari Rp.75 miliar menjadi Rp.110 miliar meningkat sekitar 47,31% dari total anggaran tahun 2022,” tuturnya.