BANGKA BARAT, SOROTAN BANGKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat pada Pilkada 2024 tanpa calon independen.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono mengatakan tahapan penerimaan syarat dukungan perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati telah berlangsung pada 8-12 Mei 2024.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada bakal calon dari perseorangan yang datang ke KPU Bangka Barat untuk menyerahkan syarat dokumen dukungan ataupun berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan.
“Yang mengambil formulir tidak ada, yang konsultasi juga tidak ada, dan sudah fix tidak ada yang mendaftar. Paling kita masih fokus (pendaftaran) yang partai di Agustus,” kata Darjiyono, Kamis (16/5/2024).
Darjiyono menyampaikan, untuk maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Bangka Barat, harus menyerahkan KTP minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap yang mencapai 148.424 orang atau artinya mendapatkan dukungan sebanyak 14.842 orang.
“Kalah melalui jalur independen harus (memenuhi persyaratan) 10 persen mendapatkan KTP dari jumlah DPT yang Pemilu kemarin dan penyebarannya harus di 4 kecamatan,” ujarnya.
Darjiyono mengatakan dirinya tidak mengetahui penyebab tidak ada calon bupati yang maju ke Pilkada Bangka Barat melalui jalur independen.
“Kalau hal demikian (faktor) kami kurang paham karena berkaitan dengan individu masing-masing,” ucapnya.