BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Tim gabungan dari Kodim 0431/Bangka Barat, Polres Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, serta Sat Pol PP Bangka Barat melakukan penertiban tambang timah jenis rajuk di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, pada Sabtu (08/06/2024) pagi
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sejumlah ponton rajuk tersebut sudah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah DAS sejak tanggal 1 Juni kemarin.
Hasil pantauan di lapangan, sebanyak 7 dari 12 ponton jenis rajuk yang sedang beraktivitas tepat di kawasan DAS Selindung dipaksa berhenti oleh tim gabungan.
Dari kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan berkas terkait perizininan dari pihak CV, namun ditemukan beberapa kejanggalan.
Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan tujuh barang bukti, serta dua orang penangung jawab dari pihak CV.
Tim sorotanbangka.com berusaha menghubungi pengawas tambang (Wastam) PT Timah wilayah Bangka Barat Firdaus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait aktivitas yang yang diduga diakomodir oleh PT Timah.
Menurut Firdaus awalnya mereka mendapat permohonan dari (Plt) Kepala Desa (Kades) Pal 6 untuk melakukan pendalaman muara sungai.
“Awalnya kita kan dapat permohonan dari (Plt) Kades Pal 6 untuk melakukan pendalaman muara air,” ungkap Firdaus saat dikonfirmasi tim sorotanbangka.com via telepon, pada Sabtu (08/06/2024).