BANGKA TENGAH, SOROTANBANGKA.COM – Polsek Koba meringkus seorang pria bernama Ricky Sanjaya atas kasus pencurian aset Gudang Pelabuhan Perikanan Provinsi Bangka Belitung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kurau, Desa Kurau Timur.
Kanit Reskrim Polsek Koba, Aiptu Doni mengungkapkan, jika pelaku pencurian di Gudang PPI sudah diamankan pada Senin (2/12/2024) kemarin dan telah dibawa ke Polsek Koba.
“Kami sudah mengamankan tersangka diduga pelaku pencurian di PPI Kurau yang diketahui merupakan mantan Kades Kurau Timur berinisial R,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Doni menyampaikan kejadian bermula pada Jumat, 12 Juli 2024, yang mana pelapor Adnan bersama stafnya Fedi dan Supriyadi melakukan pengecekan terhadap barang-barang inventaris aset yang berada di Teras Gudang Pelabuhan Perikanan (PPI) Kurau.
“Setelah melakukan pengecekan, terdapat beberapa barang yang hilang, sudah tidak ada di Teras Gudang Pelabuhan Perikanan (PPI) Kurau,” terangnya.
Atas kejadian tersebut Dinas Kelautan Perikanan Prov. Kep. Bangka Belitung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22.000.000 yang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Sementara untuk pengungkapan kasus, awalnya Unit Reskrim Polsek Koba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Reky yang diduga sebagai pelaku pencurian sedang berada kediaman Rustam, di samping Gedung PPI Kurau.
“Setelah mengetahui informasi tersebut, tim bergerak menuju tempat tersebut pada Senin, (2/12) sekira pukul 03.30 WIB dan berhasil mengamankan Reky,” tuturnya.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memang ada melakukan pencurian, atas perbuatannya pelaku pasal 362 K.U.H.Pidana terkait tindak pidana pencurian,” imbuhnya.