PANGKALPINANG – Pembahasan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Bangka Belitung kembali memunculkan polemik terkait aktivitas pertambangan di perairan Batu Beriga.
Rapat Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT Timah Tbk mengarah pada wacana menjadikan wilayah tersebut sebagai zona tanpa aktivitas pertambangan atau zero mining.
Wacana tersebut sekaligus membuka perdebatan mengenai dasar kajian dan konsistensi kebijakan dalam penataan ruang laut. Pasalnya, dalam rapat yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu, Ketua Pansus RZWP3K Sardi mengakui pihaknya belum melihat secara langsung kajian teknis yang menjadi dasar penentuan wilayah Batu Beriga sebagai kawasan zero mining.
“Kami pansus memang belum melihat kajian itu, luasnya juga kami belum mengetahuinya. Jadi nanti kami akan minta kajiannya dari PT Timah dan melihat paparan dari tim teknisnya,” kata Sardi.
Sardi mengatakan rapat tersebut menjadi agenda terakhir Pansus dengan pembahasan serupa. Selanjutnya, DPRD Babel akan menjadwalkan rapat paripurna terkait revisi RZWP3K pada November mendatang.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu arah kebijakan yang akan dibawa adalah penetapan perairan Batu Beriga sebagai zona tanpa pertambangan.
“Jika Beriga dipaksakan menjadi zona tambang, itu pasti akan timbul konflik, terutama konflik sosial. Jadi kami harap masyarakat Bangka Belitung tenang-tenang saja,” ujarnya.
Menurut Sardi, sikap tersebut juga berkaitan dengan aspirasi masyarakat serta instruksi tujuh fraksi di DPRD Babel yang menolak wilayah Batu Beriga masuk dalam kawasan IUP pertambangan.
PT Timah Siap Paparkan Kajian Teknis
Dari pihak perusahaan, Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Harry Budi Sidharta menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Pada prinsipnya, kami PT Timah selalu menghargai dan mengangkat tinggi hak-hak masyarakat, terutama di kawasan tambang laut kami. Operasional ini berlandaskan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa seluruh kekayaan diutamakan untuk kepentingan negara serta kepentingan masyarakat,” ujar Harry.















