IMG-20260926-WA0062
Bangka Tengah

Pansus RZWP3K Babel Soroti Tambang Laut Batu Beriga 

×

Pansus RZWP3K Babel Soroti Tambang Laut Batu Beriga 

Sebarkan artikel ini
Rapat IUP tambang Batu Beriga. Foto: Istimewa.
Rapat IUP tambang Batu Beriga. Foto: Istimewa.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah keberadaan Penambangan Timah Tanpa Izin (PETI). Aktivitas tambang ilegal disebut justru berada di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan kawasan permukiman dan fasilitas pendidikan masyarakat.

Pansus RZWP3K Babel Disorot soal IUP Swasta

Perdebatan semakin berkembang ketika persoalan konsistensi kebijakan penataan ruang laut dikaitkan dengan keberadaan IUP perusahaan swasta lainnya.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jika alasan lingkungan dan kepentingan masyarakat menjadi dasar untuk mengeluarkan Batu Beriga dari kawasan pertambangan, maka muncul pertanyaan apakah prinsip yang sama juga akan diterapkan terhadap seluruh pemegang IUP di wilayah perairan tersebut.

Data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mencatat terdapat sejumlah perusahaan swasta yang memiliki IUP laut di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dengan masa berlaku hingga 2031 dan 2032.

Di antaranya PT Mitra Abadi Berkatindo dengan luas sekitar 38.724 hektare dan masa berlaku hingga 2032.

Kemudian PT Cirindo Mining Utama dengan luas sekitar 19.127 hektare dan masa berlaku hingga 2031. Status operasional perusahaan tersebut saat ini disebut dibekukan Kementerian ESDM karena belum memiliki RKAB.

Selain itu terdapat PT Babel Tinindo dengan luas sekitar 18.954 hektare yang beroperasi di sekitar perairan Pulau Gelasa.

Jika dibandingkan, total luasan IUP tiga perusahaan swasta tersebut jauh lebih besar dibandingkan konsesi PT Timah di kawasan terkait yang disebut sekitar 5.000 hektare.

Perbandingan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan kebijakan RZWP3K Babel. Publik mempertanyakan mengapa wacana pencabutan atau pengeluaran dari zona tambang secara khusus diarahkan kepada IUP PT Timah, sementara IUP perusahaan swasta lainnya masih tercatat berlaku.

Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar revisi RZWP3K Bangka Belitung tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pemegang izin pertambangan.

Pada akhirnya, polemik Batu Beriga tidak hanya menyangkut apakah wilayah tersebut akan menjadi zona tambang atau zero mining. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana DPRD Babel memastikan setiap keputusan penataan ruang laut memiliki dasar kajian yang jelas, data yang dapat diverifikasi, serta diterapkan secara konsisten kepada seluruh pemegang IUP.

error: