Harry menjelaskan, aktivitas pertambangan PT Timah dilakukan dengan memperhatikan tahapan sebelum penambangan, saat kegiatan berlangsung hingga pascatambang. Salah satunya melalui reklamasi dan pemulihan habitat laut.
PT Timah juga menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan mengenai kajian teknis secara menyeluruh sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan berdampingan dengan kegiatan nelayan dan perikanan tangkap.
Sementara itu, GM Bangka PT Timah Sadina menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan sejumlah kewajiban berkaitan dengan IUP, termasuk pembersihan wilayah izin, pembayaran iuran serta penyusunan dokumen AMDAL.
Berdasarkan pengecekan lapangan yang dilakukan perusahaan, wilayah mulai dari Desa Penyak hingga Tanjung Berikat disebut sebagian besar merupakan kawasan yang tidak memiliki kandungan bijih timah. Kondisi tersebut dinilai tetap memberikan ruang yang luas bagi aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan.
Klaim 80 Persen Warga Tolak Tambang Dipertanyakan
Persoalan lain yang mencuat dalam pembahasan RZWP3K adalah klaim mengenai sekitar 80 persen masyarakat Batu Beriga yang disebut menolak aktivitas pertambangan.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan yang digunakan dalam mendorong perubahan peruntukan wilayah Batu Beriga. Namun, metodologi maupun mekanisme pengukuran angka tersebut menjadi perhatian karena dinilai perlu dibuktikan melalui data yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain, kelompok masyarakat yang mendukung aktivitas pertambangan legal juga beberapa kali menyampaikan aspirasi di DPRD Babel.
Koordinator lapangan masyarakat pendukung pertambangan, Danil, menyatakan warga Batu Beriga yang mereka wakili mendukung aktivitas penambangan yang dilakukan secara sah sesuai aturan.
Mereka meminta DPRD Babel tetap mengedepankan kepastian hukum dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan ruang laut.
Ikatan Karyawan Timah (IKT) juga menyoroti klaim mengenai tingkat penolakan masyarakat tersebut dan menyatakan kondisi di lapangan tidak sepenuhnya menggambarkan adanya penolakan terhadap aktivitas PT Timah.















