PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pria bernama Sulaiman alias Acu. Ia ditangkap polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.
Saat itu, pria berusia 42 tahun tersebut sedang berada di daerah Jalan Mentok, Kampung Keramat, Pangkalpinang, pada Senin (17/2/2025) lalu.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman ketika dikonfirmasi menuturkan, kasus curat yang dilakukan pelaku Acu terjadi di rumah yang ada di Kecamatan Gerunggang.
“Pada 4 Februari 2025 sekira jam 13.00 Wib di rumah saudara korban, pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil barang milik korban. Berupa 1 buah karung yang berisi 150 pcs dan 10 set gorden,” katanya.
Ia mengatakan, barang tersebut korban letakkan di samping rumah milik dari saudaranya.
Padahal, korban hendak mengirimkan barang itu ke tempat kelahirannya, Kabupaten Belitung. Dan sebelum dikirim memang ia titip ke rumah saudaranya di Pangkalpinang.
Akan tetapi saat barang tersebut akan dikirimkan, korban melihat barang milik korban kurang satu. Korban sempat mencari dan menanyakan kepada saudara korban untuk barangnya yang hilang satu. Kemudian korban sempat melihat kondisi rumah melalui CCTV.
“Setelah korban mengecek CCTV yang ada di rumah, korban lalu mengetahui barang miliknya sudah dicuri. Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta dan membuat lapor ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut,” tambah dia.
“Korban Dwy ini memang seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Duyung II, No 169, RT 1, RW 2, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Dia memang kelahiran Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung pada 28 Mei 1978 lalu,” jelas AKP Riza.