BANGKA BARAT – Sejumlah tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat dikabarkan belum menerima gaji. Gaji ini seharusnya dibayarkan pada 25 Februari 2025 lalu, namun hingga kini belum menerima gaji.
Dikabarkan, keterlambatan ini bukan disebabkan oleh gangguan sistem atau kesalahan administratif, melainkan adanya dugaan perlakuan tidak adil dari pihak internal dinas terkait.
Kepada awak media salah seorang pegawai mengatakan, saat ditanyakan alasan keterlambatan pembayaran, kepala dinas saat itu mengatakan berkas gaji belum diserahkan oleh bendahara.
“Kan ada rapat, ada PHL yang mempertanyakan masalah gaji. Kepala dinas memberitahu kami sampai sekarang bendahara itu belum menyerahkan berkas yang untuk ditandatangani. Bagaiamana saya mau tanda tangan sementara bendahara tidak memberikan berkas,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, bendahara beralasan ia telah mengundurkan diri dari posisinya sejak 30 Januari 2025.
“Sementara, bendahara bilang per 30 Januari 2025 dia sudah mengundurkan diri itu sudah di-acc oleh Kadin,” katanya.
Di sisi lain, gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Kepala Dinas dan Bendahara, sudah dicairkan pada 1 Maret 2025. Perbedaan perlakuan ini memicu kekecewaan di kalangan PHL yang merasa hak mereka terabaikan.
“Yang anehnya mengapa gaji (PNS) per tanggal 1 Maret masih masuk dan dicairkan. Andai dia memang sudah mengundurkan diri tidak bisa lagi mencairkan gaji kan,” ujarnya.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa permasalahan ini bermula dari konflik internal yang terjadi sejak Januari 2025.
Saat itu, Bendahara menolak menandatangani pencairan gaji PHL karena Kepala Dinas diduga memasukkan tiga tenaga PHL baru, meski aturan dari Kementerian Dalam Negeri telah melarang rekrutmen PHL sejak Oktober 2024.
Perselisihan tersebut semakin meruncing ketika Kepala Dinas tetap memaksakan pembayaran gaji PHL baru tersebut, yang akhirnya membuat Bendahara mengundurkan diri pada 30 Januari 2025.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bupati, Bendahara yang lama sebenarnya masih berstatus sebagai pejabat yang sah.















