NASIONAL – Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 menjadi perbincangan hangat warga akhir-akhir ini.
Tren pencarian gaji PNS naik di google trend mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) lalu dan terus berangsur-angsur meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menegaskan, belum ada informasi kenaikan gaji. Sampai sekarang, patokan pembayaran gaji ASN yakni PNS dan PPPK masih mengacu dua aturan.
Dua aturan itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. “Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024,” ujar Vino, seperti dilansir dari laman RRI, Kamis (10/4/2025).
Kemudian, Vino mengungkapkan, penetapan besaran gaji ASN diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden. Tepatnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Keputusan terkait kenaikan gaji, secara aturan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan. Kemudian baru disahkan melalui Peraturan Presiden,” ucap Vino.
Jika ada kabar kenaikan gaji PNS, Vino menggaransi, BKN akan segera menginformasikannya kepada publik. “Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” ujar Vino.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:
1. Gaji PNS Golongan I IA:
• Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
• IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
• IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
• ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
• IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
• IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
• IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
• IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
• IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
• IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
• IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
• IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
• IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
• IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
• IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
• IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
• IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.