HeadlineLokalNewsPolitik

Sugesti Diberhentikan DKPP RI dari Ketua Bawaslu Bangka

239
×

Sugesti Diberhentikan DKPP RI dari Ketua Bawaslu Bangka

Sebarkan artikel ini
Heddy Lugito. Foto: DKPP RI.
Heddy Lugito. Foto: DKPP RI.

BANGKA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan pemberhentian kepada Sugesti sebagai ketua merangkap anggota Bawaslu Bangka. Keputusan tersebut diketahui dari perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024.

Sedangkan untuk perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota dan Fega Erora diberikan sanksi berupa peringatan keras.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu terungkap dalam sidang DKPP dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025) kemarin.

““Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024. Sedangkan untuk Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota dan Fega Erora diberikan sanksi peringatan keras,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.

Sebelumnya, DKPP menindaklanjuti laporan No. 252-PKE-DKPP/X/2024 yang diadukan oleh pemohon Ketua KNPI Bangka Adi Putra, Supriyanto dan Selamet Riyadi dan Rustamsyah, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

error: