IMG-20250508-WA0005
KITA TINGKATKAN KEMAJUAN DAERAH DENGAN SEMANGAT YANG BARU_20250521_215131_0000
PELANTIKAN FLAYER MEDSOS
Bangka BaratKriminalLokal

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penyelundupan 5 Ton Timah di Mentok

478
×

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penyelundupan 5 Ton Timah di Mentok

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan di Satpolairud Polres Bangka Barat. Foto: Sorotanbangka.
Tersangka saat diamankan di Satpolairud Polres Bangka Barat. Foto: Sorotanbangka.

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat menangkap dan menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal. Dari kasus tersebut polisi mengamankan sebanyak 5 ton pasir timah.

5 ton pasir timah itu diangkut meggunakan kapal kayu dan diamankan di Perairan Keranggan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (24/4/2025) malam.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasir timah yang sudah dikemas dalam karung itu hendak diangkut menggunakan kapal kayu ke kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Adapun yang diamankan aparat kepolisian yakni masing-masing berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS.

Seluruh tersangka diketahui merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

“Adapun yang diamankan yakni pelaku berinisial SL selaku kapten kapal. Sedangkan 7 orang lainnya berstatus sebagai anak buah kapal,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, Jumat (25/4/2025).

Pradana Aditya menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit kapal kayu ukuran 15 Gt, satu unit perahu jenis puncung, kemudian alat pelacak, dan alat komunikasi ABK.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satupolairud. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar,” ucapnya.

error: