BANGKA BARAT – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan satu orang pria berinisial LM alias Meng berusia 39 tahun merupakan asal warga Pulau Mas, Bangsal Kepulauan Riau.
LM alias Meng diduga terlibat dalam kasus penyelundupan timah di Perairan Bangka Barat, Provinsi Bangka Bangka Belitung, pada Kamis (15/5/2025) kemarin.
“Iya, 20 ton pasir timah, kita amankan yang rencananya akan di selundupkan ke Malaysia melalui jalur laut,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Fauzan.
Fauzan menambahkan, dari hasil menangkapan tersebut Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama dengan personil KP XXVIII-2008 juga berhasil mengamankan satu unit KM. Laut Biru-V sebagai barang bukti.
“Ada sebanyak 400 karung dengan ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud Polda Babel untuk penyelidikan lebih lanjut sedangkan barang bukti telah dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang.
“Sementara itu, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” katanya.