BANGKA BARAT — Seorang Pria berinisial AN (20) harus berurusan dengan polisi, karena diduga telah menghamili seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti, sehingga AN telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan orang tua korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anak perempuannya, yang masih berusia 17 tahun, diduga dalam kondisi hamil.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit IV PPA, kami bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku,” katanya, Rabu (21/5/2025).
Dikatakan Yos, perbuatan tersebut telah dilakukan oleh tersangka bersama korban sejak tahun 2023 lalu secara berulang-ulang pada beberapa tempat.
Tersangka melakukannya dengan rayuan karena sempat menjalin hubungan asmara, serta mengiming-imingi sejumlah uang oleh tersangka.
“Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Dari peristiwa tersebut Polisi juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengawasi tingkah laku yang, supaya tidak hal-hal yang tidak diinginkan.
“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.