BANGKA BARAT – Salah seorang pria di Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria berusia 38 tahun itu diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Adalah ZH alias TH yang diringkus oleh Tim Hantu dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Babar pada Selasa (20/5/2025) sekira jam 20.00 Wib. Demikian disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi, Rabu (21/5/2025) pagi.
Seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Nikko mengatakan, ZH diamankan di sebuah Rumah yang terletak di Gang Rasid, RT 04, Dusun 1 Tempilang. Dari tangan ZH, pihaknya berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8,36 gram.
“Tadi malam memang kami meringkus seorang pra berinisial ZH alias TH pada saat sedang berada di belakang rumah tempat tinggalnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil temukan 29 paket berisikan sabu dengan berat bruto 8,36 gram,” ungkap AKP Nikko.
Ia mengatakan, pihaknya juga menyita 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale. Tiga bal plastik klip bening kosong, 1 unit ponsel android merek Vivo 2043 warna biru, 1 buah wadah bekas minyak rambut warna coklat dan uang Rp 400.000.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Babar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.