IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratLokal

Pria di Mentok Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Sabu

479
×

Pria di Mentok Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Sabu

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Salah seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok dicokok Tim Hantu Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar).

Pasalnya, pemuda berinisial RR itu diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan ini, polisi memang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat bruto 2,81 gram.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tertangkap kembalinya pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buru harian lepas itu menyita perhatian dari warga setempat. Sebab, ia dikabarkan baru saja menghirup udara segar beberapa bulan silam usai mendekam di jeruji besi karena kasus ganja.

Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha membenarkan ungkap kasus itu. Ia mengatakan, pelaku RR alias RO diamankan pada Selasa (3/6/2025) sekira pukul 00.20 Wib. Bermula saat petugas menerima informasi bahwa rumah itu sering terjadi transaksi sabu.

“Saat digerebek anggota kita, memang benar ditemukan sejumlah barang bukti bersama Ketua RT setempat. Ada 18 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu diamankan anggota,” ujar AKBP Aditya pada Selasa (3/6/2025).

Selain mengamankan barang haram itu petugas juga menyita 2 unit timbangan digital warna hitam merek Camry dan tulisan 114,112. Ada 18 potongan pipet pelastik dengan rincian 5 warna merah,6 warna hijau 7 merah jambu. Satu unit ponsel Oppo A16 warna biru dongker.

Lalu tiga bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 bungkus plastik Asoi hitam yang di dalamnya berisikan pipet sedotan plastik. Satu wadah bulat bekas obat Kapsul Gurah 99 warna putih, 1 kotak bekas ponsel android merek Note 50 berwarna kuning.

“Kemudian kami juga amankan 1 helai plastik asoi hitam. Satu kotak bekas susu SGM warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M 125 warna hitam list merah dengan Nopol BN 2939 DD yang digunakan pelaku sehari-harinya,” tambah dia.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RR akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

error: