PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal. Para pelaku menggasak uang korban senilai Rp219.350.000.
Diketahui, ketiga pelaku berinisial SO (22), ES (22) dan WA (21). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Para pelaku ditangkap tim buruh sergap (buser), setelah adanya laporan korban ke Polresta Pangkalpinang, pada Selasa 24 Juni 2025 lalu.
“Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosua Surya Admaja, Kamis (10/7/2025).
Selain merampas uang ratusan juta, para pelaku juga menganiaya korban hingga mengalami luka akibat dipukul menggunakan kayu.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini memiliki peran masing-masing hingga pada akhirnya berhasil merampas uang hingga barang milik korban lainnya termasuk kendaraan.
Untuk aktor utamanya yakni Stihf Owen. Dia adalah teman korban dan mengetahui bahwa korban membawa uang senilai Rp200 juta di dalam dashboard motor. Pelaku melancarkan aksinya, ketika korban hendak pulang kerumah,” katanya.
Sedangkan pelaku Emran Susanto perannya yang memukul korban menggunakan kayu ukuran kurang lebih 70 centi meter.
Kemudian pelaku ini membawa kabur motor beserta handphone korban menuju ke pelaku Stihf Owen. Sementara pelaku Wahyu Adiyanto perannya mengendarai motor bersama Emran dan membuang motor korban ke arah Teluk Bayur, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang,” ujar Yosua.
Aksi curas yang dilakukan para pelaku terhadap korban terjadi di daerah Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk tersangka Stihf Owen rencanya Sabtu (12/7/2025) bawa ke Bangka dan dua tersangka lain sudah kami amankan di Mapolresta Pangkalpinang,” tuturnya.