IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratKriminalLokal

Curi Handphone, 2 Pria di Bangka Barat Dibekuk Polisi

238
×

Curi Handphone, 2 Pria di Bangka Barat Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Kepolisian Sektor Jebus, di bawah jajaran Polres Bangka Barat, menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menangani laporan masyarakat.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti. 16 Juli 2025

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional anggota Polsek Jebus dalam menangani laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (15/7/2025) lalu.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jebus, khususnya Unit Reskrim, yang telah bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam hitungan jam. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen Polsek Jebus dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Dalam kejadian tersebut, korban bernama Aldian Iqbal Rizky Ananda kehilangan satu unit iPhone 12 Pro Max yang diduga dicuri oleh pelaku saat korban sedang berada di dapur rumahnya.

Unit Reskrim Polsek Jebus segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua pelaku, yaitu Teguh Seprianta dan Walardi Andesta, di wilayah hukum Kecamatan Parittiga.

Kedua pelaku diamankan saat berada di sebuah klinik, dan setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit iPhone 12 Pro Max warna putih dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

“Ini bentuk keseriusan kami di jajaran Polsek Jebus dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Yos Sudarso.

error: