BANGKA BARAT – Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial YFS (29), pelaku pengancaman senjata tajam terhadap seorang warga atas nama Hamzah (27).
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Mulai dari 1 buah samurai dengan sarung berwarna coklat yang berbahan kayu dan 1 buah borgol berbahan besi. Kasus ini telah diproses lebih lanjut oleh penyidik Polres Babar.
KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto mengatakan tersangka diringkus saat berada di kediaman orang tuanya di Sungaibaru, Kecamatan Mentok.
“Betul, pelaku YG sudah kami amankan pada 5 Agustus 2025 kemarin. Setelah kita gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana dan pelaku langsung kita tahan di Sel Tahanan Polres Babar,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku YG akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam serta senjata api tanpa hak. Dan dihukum paling lama 10 tahun penjara.
Didampingi Kanit I Pidum, Ipda Daffa Almalik, Harits menjelaskan seputar kronologi kejadian itu. Korban Hamzah alias Ameng saat itu sedang berada di Pantai Tanjung Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok pada Senin (4/8/2025) sekira jam 12.30 Wib.
Tiba-tiba, korban didatangi dua orang yang salah satunya dikenal bernama Yogi. Pelaku melontarkan pertanyaan tentang persoalan keluarga dan diduga disebabkan korban. Korban menjawab tidak tahu terkait persoalan itu namun pelaku tetap menuduh korban.
“Intinya korban difitnah terkait masalah keluarga yang dialami pelaku. Ketika itu pelaku mengajak korban ke rumah bermaksud untuk meluruskan masalah. Tapi sesampainya di rumah pelaku di Kelurahan Keranggan, korban malah diintimidasi pelaku,” ungkap Harits.
“Pada saat berada di lorong tengah, itu korban melihat pelaku mengapit samurai yang masih dipakaikan sarung kayu di ketiak sebelah kiri. Sementara kedua tangan pelaku memegang borgol. Lalu tangan kiri dan kaki kanan korban diborgol pelaku,” tambah dia.