BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
Bangka TengahLokal

Pegawai DLH Tersandung Kasus Korupsi, Ini Langkah Pemkab

260
×

Pegawai DLH Tersandung Kasus Korupsi, Ini Langkah Pemkab

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) memastikan bakal menindak oknum aparat sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah dalam tindak pidana korupsi (tipikor) Tahura Bukit Mangkol.

Diketahui, dua tersangka suami istri dari pegawai DLH Bangka Tengah, yakni DP dan LA diduga telah menggunakan dana Rp162.238.000 untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mrnegaskan, langkah pertama pihaknya akan mengeluarkan surat, agar oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah berstatus tersangka tersebut tidak mendapatkan tunjangan secara penuh.

“Tahap awal, kita akan mengeluarkan surat, sebelumnya sudah saya sampaikan dengan BKPSDMD untuk mengingatkan bahwa ketika ada ASN yang telah dijadikan tersangka, otomatis perlakuannya berbeda dengan yang lain, terutama dalam hak remunerasi atau gaji akan berubah, yang tadinya full, sekarang mungkin akan dikurangi 50 persen,” terangnya, Selasa (23/9/2025).

Algafry mengungkapkan, untuk sanksi yang lebih berat seperti halnya pemecatan, baru akan dilakukan ketika proses yang dijalani oknum itu telah mempunyai ketetapan hukum atau inkrah.

“Pemecatan sampai hari ini belum ada, kita menunggu inkrah, karena semua itu kan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” tuturnya..

Ia juga mengingatkan jajarannya disemua tingkatan, agar bisa bekerja seusai dengan ketentuan dan tidak melanggar hukum.

“Semualah, bukan ASN saja, termasuk saya, kalau masalah-masalah melanggar hukum ini harus diingatkan, jangan sampai melanggar, jika sampai melanggar pasti ada konsekuensi yang harus dijalani,” tandasnya.

error: