Gong Xi Fa Chai
HeadlineLokal

PT Timah Tetapkan Daftar Harga Terbaru Imbal Usaha Penambangan, Berlaku Oktober 2025

×

PT Timah Tetapkan Daftar Harga Terbaru Imbal Usaha Penambangan, Berlaku Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyelundupan timah. Foto: Rizki Ramadhani
Ilustrasi penyelundupan timah. Foto: Rizki Ramadhani

PANGKALPINANG – PT Timah Tbk dikabarkan telah menetapkan nilai imbal usaha jasa penambangan (NIUJP) terbaru untuk program kemitraan dan kerja sama penambangan timah alluvial berdasarkan kadar Sn (timah), yang mulai berlaku efektif pada 8 Oktober 2025.

Penetapan harga tersebut tercantum dalam Instruksi Direksi Nomor: 0371/Tbk/INST-2000/25-S11.1, yang mengatur tentang penetapan nilai imbal usaha jasa penambangan program kemitraan dan kerja sama penambangan timah alluvial berdasarkan kadar Sn.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam ketentuan baru itu, PT Timah membedakan perlakuan biaya berdasarkan kadar Sn:

  • Kadar Sn ≥ 70%: tidak dikenakan biaya penurunan kadar,
  • Kadar Sn < 70%: dikenakan biaya penurunan kadar.

Penetapan NIUJP ini mempertimbangkan kenaikan dan penurunan kadar Sn, serta tingkat recovery logam dari produksi bijih timah yang berasal dari kerja sama penambangan, baik dari tambang darat (lambang semprot, lambang kecil, ponton isap darat) maupun Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah Bangka Belitung.

Berikut daftar harga imbal usaha jasa penambangan (NIUJP) terbaru berdasarkan kadar Sn yang ditetapkan PT Timah Tbk:

Kadar SnRp/Kg OreRp/Kg Sn
60%Rp168.482Rp280.803
61%Rp172.513Rp282.808
62%Rp176.571Rp284.792
63%Rp180.656Rp286.755
64%Rp184.767Rp288.699
65%Rp188.906Rp290.624
66%Rp193.071Rp292.532
67%Rp197.263Rp294.423
68%Rp201.482Rp296.297
69%Rp205.728Rp298.156
70%Rp210.000Rp300.000
71%Rp214.299Rp301.830
72%Rp218.625Rp303.646
73%Rp222.978Rp305.449
74%Rp227.358Rp307.240
75%Rp231.764Rp309.019
76%Rp236.197Rp310.786
77%Rp240.657Rp312.542
78%Rp245.144Rp314.287

Dengan adanya penetapan ini, PT Timah berharap program kemitraan dan kerja sama penambangan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kepastian harga bagi para mitra tambang.

Instruksi ini ditandatangani oleh Direktur Produksi dan Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Subendra Yusuf Baturpamungkas, pada 8 Oktober 2025.

error: