BANGKA BARAT — Kejaksaan Negeri Bangka Barat kembali melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (5/12/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Bangka Barat, Ahmad Patoni, ini memusnahkan 30 perkara hasil penegakan hukum periode Oktober–Desember 2025, terdiri dari narkotika, OHARDA, serta perkara Kamtibum/TPUL.
Pemusnahan dilakukan sebagai tahapan terakhir proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang telah inkracht. Patoni menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud komitmen kejaksaan menjaga keamanan masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah tahap akhir dari putusan pengadilan. Nilai barang-barang ini mungkin sangat besar, namun nilai yang jauh lebih besar adalah dampak negatif yang berhasil kita cegah agar tidak merusak generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat,” ujar Kajari Bangka Barat, Ahmad Patoni.
Pada periode Oktober–Desember 2025, Kejari Bangka Barat memusnahkan:
- 16 perkara narkotika, terdiri dari sabu seberat 214,37 gram, serta barang elektronik pendukung kejahatan. Angka ini mengalami penurunan 30% perkara dan penurunan 59% sabu dibanding periode sebelumnya.
- 6 perkara OHARDA, didominasi senjata tajam, juga mengalami penurunan 68%.
- 5 perkara Kamtibum/TPUL, termasuk pisau egrek dan alat lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal, turun 16% dari periode sebelumnya.
Selain pemusnahan akhir tahun ini, Kejari Bangka Barat juga merangkum kinerja pemusnahan barang rampasan sepanjang tahun 2025. Total ada 138 perkara yang dimusnahkan, meningkat 6% dibanding 2024.
Perbandingan lengkap tahun 2024–2025:
- Narkotika:
64 perkara – naik 8,5% dari tahun lalu
Sabu-sabu naik 115%
Ganja turun 97% - OHARDA:
48 perkara – naik 47% - TPUL/Kamtibum:
20 perkara – turun 17,9%
Patoni menyampaikan bahwa dinamika perkara ini mencerminkan tantangan penegakan hukum yang terus berubah.
“Kita tidak boleh lengah. Ancaman kejahatan akan selalu mencari celah. Karena itu sinergi dan kolaborasi antarpenegak hukum harus terus diperkuat,” tuturnya.

















