PANGKALPINANG – Cara DPRD Babel menggelar seleksi calon Anggota KPID Bangka Belitung menimbulkan polemik.
Muri Setiawan dan kawan-kawan, mengadukan proses seleksi itu ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
Salah satu yang menjadi perhatian Muri sebagai peserta seleksi KPID Babel adalah diabaikannya Surat KPI Nomor 313/KPI/HM.02.01/06/2025.
Dalam surat tertanggal 19 Juni 2025 itu, KPI Pusat menulis bahwa tim seleksi calon Anggota KPID terdiri dari lima orang yang dipilih dan ditetapkan DPRD, dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPI Pusat.
“Namun kenyataannya tidak ada unsur KPI Pusat,” kata Muri, Kamis (4/12/2025).
Berikut penjelasan khusus untuk poin 3 serta maksud kata “Memperhatikan” dalam konteks surat tersebut.
Bunyi Poin 3: “Dalam proses seleksi calon Anggota KPID Bangka Belitung, KPI Pusat meminta agar seluruh mekanisme yang dilaksanakan berpedoman pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024…”
Makna dari poin 3 secara umum, poin 3 adalah perintah normatif dan mengikat dari KPI Pusat kepada Pemerintah Provinsi (dan pihak terkait) agar seluruh proses seleksi anggota KPID:
– Tidak boleh berjalan berdasarkan kebiasaan lama
– Tidak boleh berdasarkan tafsir sendiri
– Tidak boleh melenceng dari pedoman resmi
Seluruh tahapan seleksi WAJIB mengikuti Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Dan jika ada prosedur yang bertentangan dengan pedoman tersebut, maka proses seleksi dapat dianggap:
– cacat prosedur
– berpotensi dibatalkan
– bisa menimbulkan sanksi administratif atau rekomendasi korektif dari KPI Pusat.
Makna Kata Memperhatikan dalam Dokumen Resmi
Walaupun kata “memperhatikan” secara eksplisit ada dalam poin 2, konsepnya melekat kuat dalam poin 3 karena sama-sama mengatur kepatuhan prosedural.
Dalam bahasa hukum administrasi negara, kata memperhatikan tidak berarti sekadar “melihat” atau “mengetahui”.
Arti hukum kata “memperhatikan”:
WAJIB DIPERTIMBANGKAN SECARA FORMAL DAN SUBSTANTIF
Maknanya:
1. Tidak boleh diabaikan
2. Harus masuk dalam proses pengambilan keputusan
3. Harus tercermin dalam:
– komposisi tim seleksi
– mekanisme kerja
– berita acara
– SK penetapan
– hasil seleksi

















