Bangka Belitung

Seleksi Calon KPID Babel Dinilai Abaikan Surat KPI Pusat, Berpotensi Dibatalkan

34
×

Seleksi Calon KPID Babel Dinilai Abaikan Surat KPI Pusat, Berpotensi Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Lantas apa yang akan terjadi, jika “memperhatikan” diabaikan, maka keputusan bisa:
– cacat hukum administrasi
– dapat digugat
– dapat dianulir oleh atasan fungsional (KPI Pusat)
– dapat dianggap tidak sah secara hukum publik

Akibat Jika Poin 3 tidak Dipatuhi

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jika seleksi tidak berpedoman pada Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024:
Maka:
– Seleksi bisa dibatalkan
– Hasil seleksi bisa tidak diakui KPI Pusat
– KPID terpilih bisa kehilangan legitimasi
– Proses bisa dilaporkan ke Ombudsman, Kemendagri, atau DPR

Kesimpulannya, poin 3 adalah perintah mengikat agar seleksi mengikuti aturan KPI.
“Memperhatikan” Kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas. Sifatnya Normatif, mengikat, dan bisa diaudit, serta jika diabaikan berpotensi cacat hukum.

“Panitia seleksi tidak ada unsur dari pihak KPI Pusat sesuai Keputusan KPI, hal inilah yang patut menjadi pertanyaan,” kata Muri, Kamis (4/12/2025).

Polemik Seleksi Calon Anggota KPID Babel

Proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel berpolemik sejak pengumuman 21 nama yang ikut uji publik, sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tanggal 1 Oktober 2025.

Nama-nama itu diumumkan DPRD Babel melalui media massa.

Namun, sejak diumumkan sampai satu bulan berikutnya, Komisi I DPRD Babel tidak menggelar fit and proper test.

Lalu muncul pengumuman kedua, tanggal 3 November 2025 yang isinya 36 orang berhak ikut uji publik dengan nomor surat yang sama.

“Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat tanggal 1 Oktober dan 3 November 2025, dengan nomor yang sama tetapi isi berbeda. Ini adalah bentuk pelanggaran yang nyata,” kata Eko Tejo, salah satu peserta.

Selanjutnya, Ketua DPRD Babel ikut menjadi panelis bersama Komisi I saat melakukan fit and proper test.

Padahal, bisa jadi SK panelis itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Babel.

Ranking tertinggi

Sebanyak tujuh orang terpilih sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2025-2028.

Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlivi Sahrun menyebutkan nama-namanya adalah Ade Fitrah Alamsyah, Syahrul Fitri, Yudi Purwanto, Agung Pangestu Prayogo, Wahyu Tri Buwono, Citra Limanti dan Istiya Marwinda.

error: