“Kami calon anggota KPID Babel periode 2025-2028 menyampaikan tuntutan meminta kepada bapak Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan evaluasi dan mengambil Langkah penyelamatan terhadap citra dan nama baik Lembaga ini untuk tidak mengesahkan dan menandatangani surat Keputusan calon anggota KPID babel terpilih karena berpotensi melanggar hukum atau dugaan terjadi maladministrasi dan ini sudah kami sampaikan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung,” katanya.
“Kemudian dari permasalahan ini kami juga menuntut untuk dilakukan seleksi ulang dari awal yang dilaksanakan secara transparan, berintegritas sebagai Langkah mengembalikan Marwah Lembaga KPID bangka Belitung serta kepercayaan publik terhadap seluruh proses tahapan dilaksanakan dengan jujur dan adil. Apabila tuntutan kami ini diabaikan dan tidak dipertimbangkan dengan bijak oleh bapak Gubernur selaku pemimpin tertinggi di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung ini , maka kami akan terus melakukan upaya hukum hingga PTUN dalam memperjuangkan keadilan untuk Bangka Belitung lebih baik kedepan sebagaimana cita-cita para tokoh pendiri provinsi ini dan cita-cita Presiden RI Bapak Prabowo menjadikan bangsa ini bangsa besar berkeadilan sosial dan melindungi segenap bangsa Indonesia,” ucap Deddy.
Peserta lainnya, Miranti ikut bersuara terhadap kekacauan dari proses seleksi kali ini. Menurutnya, maladministras sebenarnya sejak awal tahapan sudah tampak jelas. Salah satunya penunjukan tim seleksi (Timsel) yang tidak melibatkan unsur dari KPI Pusat, yang berujung KPI Pusat mengeluarkan surat pemberitahuan yang pada intinya dapat disimpulkan bahwa seleksi ini berpotensi cacat hukum.
KPI Pusat dalam suratnya Nomor 313/KPI/HM.02.01/06/2025, yang ditandatangani pada 19 Juni 2025 mengatakan pada poin 2:
“Perlu kami ingatkan, bahwa sebagaimana pengaturan mengenai seleksi Anggota KPI diatur dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Tim Seleksi pemilihan Anggota KPI Daerah terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi, dan KPI Pusat,” demikian bunyi surat KPI Pusat yang diterima Miranti Cs.

















