BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang menggasak sebuah toko di Desa Puput. Kedua tersangka diringkus hanya dalam hitungan jam setelah identitas mereka terendus petugas.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran Polsek Jebus Polres Bangka Barat. Dua tersangka telah diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” tegas Iptu Yos Sudarso, Jumat (12/12/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu pagi, 3 Desember 2025, pemilik toko dibuat terkejut. Etalase berantakan, rokok berserakan, dan stok barang bernilai jutaan rupiah raib.
Rekaman CCTV kemudian mengungkap fakta mengejutkan—dua pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu samping toko, beraksi cepat, dan menghilang sebelum warga sekitar menyadarinya.
Tak butuh waktu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti. Dipimpin Panit Reskrim IPDA Eko Prasetyo, tim bergerak senyap. Penyelidikan mengarah pada satu nama. Pada Kamis malam, 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, jejak pelaku semakin terang.
Setengah jam setelah tengah malam, petugas akhirnya menyergap tersangka pertama berinisial YA (24) di Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau.
Interogasi singkat membuka tabir. YA mengakui perbuatannya dan menyeret satu nama lain. Tak sampai satu jam kemudian, petugas kembali bergerak. Dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kedua berinisial DE (22) berhasil diamankan di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput. Dua pelaku pun tumbang tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti mencengangkan senjata tajam, alat congkel, puluhan voucher pulsa dari berbagai operator, serta rokok berbagai merek yang diduga kuat hasil pencurian. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.
“Motif pelaku murni ekonomi. Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso.

















