“Benar, saya mendapat kabar langsung dari anak saya bahwa ia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Plh Kasat Pol PP Bangka. Apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Saya meminta pelaku diproses secara hukum,” tegas Dede Adam.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan resmi sebagai bentuk keberimbangan berita serta memberikan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















