BANGKA BARAT – Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Selain merusak kawasan hutan konservasi, praktik ilegal tersebut juga dinilai mengancam nilai sejarah dan kelestarian lingkungan.
Aparat gabungan akhirnya menindak tegas aktivitas tersebut dengan menggelar penertiban pada Kamis (18/12/2025) lalu. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku penambangan timah ilegal berhasil diamankan.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari Polres Bangka Barat, Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, Kodim 0431/Bangka Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Pelaku diketahui bernama Edi, warga asal Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.500.000, satu karung timah seberat sekitar 30 kilogram, empat buah sekop plastik, satu bilah parang, serta satu buah palu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, mengatakan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta melindungi kawasan hutan konservasi,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Aparat tidak akan mentolerir aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan, terlebih di kawasan konservasi Tahura Bukit Menumbing yang memiliki nilai ekologis dan historis tinggi.
“Kami berharap penindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.














