NASIONAL – Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad melalui Pos Oepoli Tengah dan Pos Inbate mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melintas batas negara secara ilegal.
Berdasarkan keterangan resmi Penerangan Kostrad (Penkostrad), Rabu (24/12), kedelapan WNA tersebut merupakan warga negara Timor Leste yang berupaya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perlintasan tidak resmi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dijelaskan, enam WNA diamankan oleh personel Pos Oepoli Tengah saat melaksanakan pengawasan orang asing di jalur pelintasan ilegal. Sementara dua WNA lainnya diamankan oleh personel Pos Inbate saat hendak melintas melalui jalur perbatasan.
“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa para WNA tersebut merupakan warga negara Timor Leste yang bermaksud mengunjungi keluarga sekaligus berlibur dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru,” demikian keterangan Penkostrad.
Namun, para pelintas batas tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi berupa paspor.
Atas pelanggaran tersebut, Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penkostrad menegaskan, Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad berkomitmen penuh dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan serta mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.
“Satgas Pamtas akan terus memastikan setiap pelintas batas mematuhi prosedur dan aturan hukum yang berlaku di wilayah NKRI,” tegas Penkostrad.















