BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga berlangsung selama enam tahun di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/93/XII/2025/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 24 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang laki-laki berinisial EH alias TL sebagai tersangka.
Kepala Unit Bimbingan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Harits A., mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka diduga telah berlangsung sejak korban masih berusia 13 tahun hingga berusia 19 tahun.
“Dari keterangan korban dan hasil pemeriksaan, perbuatan ini diduga terjadi selama kurang lebih enam tahun. Korban mengalami persetubuhan sejak masih di bawah umur hingga beranjak dewasa,” ujar Iptu Harits A.
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Parit 4 Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pelapor, sehingga laporan resmi dibuat ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Setelah kami mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, kami melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut disepakati penetapan ELY HERMANTO alias THU LI sebagai tersangka,” jelas Harits.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara berat.















