Sementara itu, Staf Keselamatan Dinas Perhubungan Bangka Barat, Abraham, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani lampu penerangan jalan tersebut karena asetnya merupakan milik Kementerian Perhubungan.
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena ini aset kementerian. Kalau kita menambah daya atau mengganti komponen tanpa izin, itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, padamnya lampu jalan terjadi akibat kekurangan daya setelah adanya penggantian jenis lampu dengan watt yang lebih besar.
“Sebelumnya lampu 50 watt diganti menjadi 120 watt per titik. Jadi satu tiang kanan kiri totalnya 240 watt. Akibatnya daya tidak mencukupi. Tahun ini direncanakan akan ada penambahan daya agar masalah serupa tidak terulang,” ucapnya.














