Nasional_ Pemerintah pusat memastikan lima program bantuan sosial (bansos) berlanjut pada 2026 sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial nasional. Kepastian tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dengan penekanan pada penggunaan data desil kesejahteraan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penentuan penerima.
Kebijakan ini dinilai krusial bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun sekaligus menyisakan tantangan serius di tingkat daerah.
Mengacu pada keterangan resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, bansos 2026 mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta bantuan pangan strategis lainnya. Program-program tersebut ditujukan bagi masyarakat dalam desil 1 hingga desil 4, atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga rentan.
Menteri Sosial RI dalam berbagai pernyataan resminya menegaskan bahwa penyaluran bansos kini tidak lagi berbasis usulan sepihak. “Penentuan penerima bansos dilakukan melalui pemutakhiran DTKS yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat, agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” demikian keterangan Kemensos yang dikutip dari laman resminya.
Secara nasional, keberlanjutan bansos diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan angka kemiskinan, serta meredam dampak gejolak ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kelompok masyarakat berpendapatan rendah masih rentan terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok, sehingga bansos dinilai tetap relevan sebagai instrumen perlindungan sosial.
Namun, di tingkat daerah, persoalan utama justru terletak pada akurasi dan pembaruan data penerima. Sejumlah pemerintah daerah mengakui bahwa masih ditemukan ketidaksesuaian data, seperti warga yang sudah tergolong mampu tetapi masih tercatat sebagai penerima, sementara warga miskin belum terakomodasi. Kondisi ini berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.














