Nasional

KKP Bongkar Impor Ikan Ilegal 100 Ton, Selamatkan Rp4 Miliar

46
×

KKP Bongkar Impor Ikan Ilegal 100 Ton, Selamatkan Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan ungkap impor ikan ilegal. Foto: Istimewa.
Kementerian Kelautan dan Perikanan ungkap impor ikan ilegal. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik impor ikan ilegal berskala besar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hampir 100 ton ikan beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackerel diamankan karena diduga melanggar ketentuan perizinan impor.

Dari pengungkapan tersebut, pemerintah berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha perikanan agar mematuhi regulasi impor yang telah ditetapkan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa komoditas ikan tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa persetujuan impor resmi serta tanpa rekomendasi dari KKP. Oleh karena itu, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai impor ilegal.

Pengungkapan ini menyeret nama PT CBJ, perusahaan pembekuan ikan yang beroperasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengiriman dilakukan pada 5 Januari 2026 menggunakan empat kontainer dengan total muatan mencapai 99.972 kilogram ikan salem.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CBJ sebelumnya memperoleh kuota impor sebesar 100 ton pada Januari 2025 yang kemudian direvisi menjadi 150 ton pada Juni 2025. Seluruh kuota tersebut telah direalisasikan pada Februari dan Juli 2025.

Namun, pada Desember 2025 perusahaan kembali memesan tambahan 100 ton ikan dengan asumsi masih memiliki sisa kuota. KKP menilai langkah tersebut keliru karena perubahan kuota tidak otomatis berarti penerbitan izin impor baru.

“Perubahan kuota dari 100 menjadi 150 ton ditafsirkan seolah-olah totalnya menjadi 250 ton. Padahal yang sah secara izin hanya 150 ton,” tegas Halid. Kelebihan impor tersebut dinyatakan melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Akibat praktik tersebut, negara hampir mengalami kerugian sebesar Rp4.485.679.954. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah memeriksa jajaran direksi dan komisaris PT CBJ serta menyusun Berita Acara Pemeriksaan.

KKP juga merekomendasikan Badan Karantina Indonesia untuk mengambil langkah karantina berupa penolakan atau pemusnahan barang. Selain itu, perusahaan terancam sanksi administratif mulai dari teguran, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

error: