Halid menegaskan bahwa impor ikan ilegal berpotensi menekan harga ikan lokal dan merugikan nelayan serta pelaku usaha yang patuh aturan. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat dari pintu masuk hingga jalur distribusi.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro, mengatakan penindakan dilakukan cepat setelah pihaknya menerima informasi intelijen dari masyarakat. Petugas langsung diterjunkan ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk memastikan keberadaan barang.
“Karena barang masih berada di wilayah perbatasan, kewenangan penanganan berada pada Badan Karantina. Kami melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi teknis,” ujarnya.
KKP memastikan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal demi melindungi industri perikanan nasional, menjaga stabilitas harga ikan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat regulasi.













