Didit juga menyoroti kenaikan harga timah dunia yang berada di kisaran USD 43.000 per metrik ton. Berdasarkan aturan terbaru, Bangka Belitung berhak memperoleh 7,5 persen royalti dari kenaikan harga tersebut sejak April hingga Desember 2025.
“Setelah kami hitung, potensi royalti dan iuran tetap yang belum dibayarkan nilainya mencapai Rp1,078 triliun. Ini bukan angka kecil dan harus benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian royalti yang menjadi hak provinsi mencapai sekitar Rp250 miliar. Menurutnya, apabila dana tersebut masuk ke kas daerah, kondisi APBD akan jauh lebih sehat dan ruang fiskal semakin longgar.
“Saya minta pemerintah provinsi serius, karena ini uang rakyat Bangka Belitung. Saya juga mengajak gubernur, bupati, dan pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk bersama-sama mengejar hak ini,” pungkas Didit.

















