Bangka Barat

Dua Pencuri Pemberat Pukat di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

90
×

Dua Pencuri Pemberat Pukat di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka pencurian pukat nelayan diperiksa polisi. Foto: Rizki Ramadhani.
Salah satu tersangka pencurian pukat nelayan diperiksa polisi. Foto: Rizki Ramadhani.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima potong jaring ikan dalam kondisi rusak, 34 kilogram timah pemberat jaring, serta satu bilah pisau yang digunakan pelaku. Motif pencurian diketahui karena faktor ekonomi, sementara hasil curian telah dijual kepada pihak lain.

Kapolsek Mentok menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Rusdi Yunial.

error: