Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima potong jaring ikan dalam kondisi rusak, 34 kilogram timah pemberat jaring, serta satu bilah pisau yang digunakan pelaku. Motif pencurian diketahui karena faktor ekonomi, sementara hasil curian telah dijual kepada pihak lain.
Kapolsek Mentok menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Rusdi Yunial.













