Bangka Barat

Dua Pencuri Pemberat Pukat di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

88
×

Dua Pencuri Pemberat Pukat di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka pencurian pukat nelayan diperiksa polisi. Foto: Rizki Ramadhani.
Salah satu tersangka pencurian pukat nelayan diperiksa polisi. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Aksi pencurian dengan pemberatan yang merugikan nelayan kembali terjadi di wilayah pesisir Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dua orang buruh harian lepas kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mencuri timah pemberat jaring nelayan di dermaga Kampung Teluk Rubiah Laut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kerusakan jaring dan hilangnya timah pemberat saat hendak melaut. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5 juta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Mentok melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk kategori pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak barang milik korban.

“Para pelaku kami jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi yang merugikan nelayan dengan cara-cara melawan hukum,” tegas Rusdi Yunial.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, (19/1/2026). Saat itu korban bersama rekannya pergi melaut untuk menebar jaring. Namun setibanya di perairan Mentok sekitar pukul 17.15 WIB, korban mendapati jaring troll miliknya sudah rusak dan timah pemberatnya hilang. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke Mapolsek Mentok.

Hasil penyelidikan Unit Reserse dan Intelijen Polsek Mentok membuahkan hasil pada Selasa malam, (20/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan pelaku pertama berinisial YH di sebuah rumah di Kampung Teluk Rubiah Darat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya.

Tak berselang lama, polisi kembali mengamankan pelaku kedua berinisial A di Kampung Teluk Rubiah Laut. Kedua pelaku mengaku mencuri timah pemberat jaring dengan cara merusak jaring menggunakan pisau, kemudian mengambil timah dari dalam boat nelayan yang terparkir di dermaga.

error: