Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Poco X5 warna biru dengan nomor IMEI yang identik dengan milik korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil ponsel yang tertinggal di dashboard motor tanpa izin pemiliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang pribadi, khususnya di tempat umum, sekaligus menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir tindakan kriminal di wilayah hukum Pangkalpinang.














