Nasional

Rotasi Jabatan di Daerah Harus Diawasi Ketat

45
×

Rotasi Jabatan di Daerah Harus Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Dede Yusuf. Foto: Istimewa.
Anggota DPR RI, Dede Yusuf. Foto: Istimewa.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Asep.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Asep menjelaskan, perkara bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka pengisian formasi perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.

“Kondisi kekosongan jabatan tersebut diduga dimanfaatkan dengan mematok tarif tertentu kepada para calon perangkat desa,” ungkapnya.

Tarif yang diminta bervariasi, berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Bahkan, penyidik menemukan adanya dugaan ancaman kepada calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Jika tidak dipenuhi, formasi jabatan perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat salah satu koordinator telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut diduga mengalir secara berjenjang hingga ke pihak utama dalam perkara ini.

Menanggapi kasus tersebut, Dede Yusuf menilai pembentukan lembaga pengawas rotasi jabatan menjadi langkah strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi di daerah.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Pengisian jabatan di daerah harus bersih, profesional, dan bebas dari praktik jual beli,” pungkasnya.

error: