Diketahui, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan masuk ke area toko korban pada dini hari dan mengambil barang dagangan secara sengaja tanpa seizin pemilik.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan. Warga juga diminta memperkuat sistem keamanan lingkungan guna meminimalisir terjadinya tindak kriminal serupa di wilayah Pangkalpinang.














